Masih Banyak yang Melanggar, Begini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Google Maps
Banyak pengendara yang terkena sanksi akibat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bahkan polisi sampai kehabisan buku karena banyaknya yang harus ditindak. Ajun Inspektur Satu Aman Hidayat, yang mencatat di sana, mengatakan, mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.
"Ada hampir 100 kendaraan yang kita tilang pagi ini. Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, trennya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi," kata Aman dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022). Sebelumnya, sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan Jakarta diberlakukan mulai Senin (6/6/2022) lalu. Selama tanggal 6 12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Adapun pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022) kemarin. Masyarakat dapat mengecek ganjil genap di Jakarta dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps.
1. Pastikan fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif. 2. Buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi. 3. Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol "Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
4. Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil genap). 5. Setelah rute muncul, kilik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih "Route Options". 6. Kemudian, bakal muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap.
Penentuan angka ganjil dan genap itu berdasar satu digit nomor terakhir pelat kendaraan. 7. Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done. Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda tempuh.
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Singpang Jalan TB Simatupang) 11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto) 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said 19. Jalan D.I. Panjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro) 23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen 25. Jalan Gunung Sahari.