Kemenhub Siapkan Surat Edaran Terkait Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi adanya informasi mengenai rencana penerapanan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terkait rencana tersebut pihaknya masih melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi. Ia juga menjelaskan, rencana kewajiban booster untuk syarat perjalanan transportasi ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19tentang aturan syarat perjalanan selama pandemi Covid 19.

“Surat edaran satgas penanganan Covid 19 juga dalam tahap penyiapan,” ucap Adita dalam keterangannya, Selasa (5/6/2022). Menurut Adita, penerapanan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Pelaksanaan vaksinasi ini, lanjut Adita, akan dilakukan di simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

“Hal ini sempat kita lakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” kata Adita. Adita pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. “Harapan kita bersama kasus pandemi Covid 19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” ucap Adita.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *